Kejati Jawa Timur Tahan Pelanggar Perbankan dengan Kerugian 75 Miliar

    Kejati Jawa Timur Tahan Pelanggar Perbankan dengan Kerugian 75 Miliar

    SURABAYA - Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur melakukan penahanan seorang tersangka pelaku Kejahatan Perbankan dengan Kerugian 75 Miliar, " Selasa (9/11/2021).

    Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Timur melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Fathur Rohman dalam keteranganya mengatakan, penahanan tersangka RDC (51 thn), warga malang, pelaku Tipikor Pemberian Pembiayaan Bankk BNI Syariah Secara Chaneling Kepada Puskkopsyah Al Kamil Jatim dengan kerugian sebesar 74 Milyar lebih.

    Bahwa perkara ini berasal dari hasil penyelidikan yang merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya temuan LHP BPK RI kemudian di tindak lanjuti ke penyidikan tgl 24 november 2020, " ungkap Fathur.

    Setelah melakukan pemeriksaan saksi  65 orang baik sari anggota koperasi maupun masyarakat umum maupun dari bank BNI syariah sendiri, maka RDC ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka pada 09 November 2021.

    Selanjutnya  hari selasa tanggal 09 Nopember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB lebih, penyidik Kejati Jatim telah melakukan penahanan terhadap  RDC berdasarkan sprint 1434/M.5/Fd.1/11/2021 tgl 09 nopember 2021 untuk 20 hari kedepan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Bahwa secara umum kronologisnya,  perkara ini bermula Pusat Koperasi Al Kamil Jatim (PUSKOPSYAH AL KAMIL JATIM) yang didirikan pada tahun 2009 sebagai koperasi sekunder yang memiliki Anggota Koperasi Primair sebanyak 32 Koperasi, selanjutnya pada bulan Agustus 2013 melakukan Kerja Sama dalam Pembiayaan Chaneling dengan Bank BNI Syariah, melalui Bank BNI Syariah Cabang Malang.

    Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama No.172 tanggal 28 Agustus 2013, sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp.120.000.000.000, - (seratus dua puluh milyar rupiah) dengan ketentuan pencairan untuk Koperasi Primair dengan maksimal  Rp 7.000.000.000.-

    Bahwa yang tercantum sebagai Ketua  Puskopsyah Al Kamil Jatim adalah I.S yang dipilih dan diangkat oleh RDC (pengurus sebelumnya) tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), demikian juga pengurus lainnya ditunjuk oleh RDC tanpa ada RAT. 

    RDC, juga yang membentuk koperasi Primair salah satunya dengan cara merekayasa anggota yang sudah tidak aktif atau membentuk koperasi baru yang pengurusnya dibawah koordinasi/ditunjuk oleh RDC dan  membuat seolah-olah koperasi yang memenuhi syarat pendirian untuk dijadiklan koperasi Primair anggota Puskopsyah sebagai Koperasi sekunder sebagai Penerima Pembiayaan.

    Bahwa dalam proses pencairan pembiayaan, dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan, dan antara  bulan Agustus 2013 s/d September 2015 telah  dicairkan kurang lebih Rp.157.811.399.395, - dan saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet (kolek 5)  dengan Outstanding Per 30 Desember 2017 sebesar Rp. 74.802.192.616, -

    Pasal yang disangkakan pasal 2 (1), pasal 3 UU no.31 Th 1999 sebagaimana diubah dengan UU.No.20 tahun 2001 yo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

    Sementara untuk pelaku yang lain sedang proses pengembangan, " pungkasnya. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Kota Kediri Gelar Koordinasi Pakem...

    Artikel Berikutnya

    Sidang Perdana Mantan Kadiskominfo Kab Kediri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami