SURABAYA - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kembali melakukan penahanan kepada tersangka kredit fiktif dengan modus memalsukan dokumen - dokumen pengajuan kredit, yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 11 milyar rupiah, Senin (20/09/2021).
Setelah melakukan penahanan kepada tersangka CF pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 kemarin. Tim Penyidik Pidsus kembali melakukan penahanan kepada tersangka AN, atas pengembangan kasus yang sama dengan tersangka CF. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AN telah menjalani swab tes antigen di Poli Klinik Kejati Jatim dengan hasil swab negatif, " kata Kasi Penkum Kejati Jawa Timur Fathur Rohman kepada wartaadhyaksa.com. tersangka AN kini di tahan.
Kata Fathur, sebelum kasus tersangka AN merupakan hasil dari pengembangan kasus tersangka CF yang merupakan debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen senilai 11 milyar rupiah lebih, dengan modus memalsukan dokumen - dokumen pengajuan kredit dan bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 11 miliar rupiah.
Dalam kasus ini, sebelumya tim Penyidik Pidsus telah menahan 5 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 3 orang debitur dan perkara tersebut telah memasuki persidangan, " ungkapnya.
Menurut Koordinator Pidsus Kejati Jatim Teguh Ananto SH.MH. Penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan.
Dalam kasus ini, sambung Fathur, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 (1) jo pasal 18 UU no. 31/1999 jo UU no. 20/2001 UU Tipikor jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP, atau pasal 3 jo pasal 18 UU no.31/1999 jo UU no. 20/2001 UU Tipikor jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP, " imbuhnya. (Jon)