Lagi! Penyidik Kejati Jawa Timur Tahan Tersangka Kredit Fiktif

    Lagi!  Penyidik Kejati Jawa Timur Tahan Tersangka Kredit Fiktif

    SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap berinisial CF tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jatim cabang Kepanjen, Malang, Jawa Timur.

    Kasi Penkum Kejati Jawa Timur Fathur Rohman kepada indonesiasatu.co.id mengatakan, bahwa pada Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 17.05  WIB Tersangka CF setelah diperiksa oleh penyidik Kejati Jatim selama kurang lebih 5 jam, tersangka CF di tahan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari kedepan di Rutan Kejati Jatim.

    Pada saat berinisial CF diringkus, kata dia lagi, tersangka tidak mengadakan perlawanan dan langsung ke Kejati Jatim. “Setelah tiba di kantor Kejati Kejati tersangka CF dilakukan pemeriksaan, " ujar Fathur.

    Ia mengatakan, tersangka CF merupakan salah satu debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen senilai 23 milyar lebih dengan modus memalsukan dokumen - dokumen pengajuan kredit bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen sehingga mengakibatkan  kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 22 milyar.

    " Untuk diketahui penyidik Kejati Jatim sebelumya telah menahan 4 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 2 orang debitur dan perkara tersebut telah memasuki persidangan.

    Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman menambahkan, bahwa menurut asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Riono Budi Santoso SH.MH penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan, " jelasnya.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka CF disangkakan melanggar Pasal 2 (1) jo pasal 18 UU no. 31/1999 jo UU no. 20/2001 UU Tipikor jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP, atau pasal 3 jo pasal 18 UU no.31/1999 jo UU no. 20/2001 UU Tipikor jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.  (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejati Jawa Timur Terima Kunjungan Kerja...

    Artikel Berikutnya

    Kejati Jatim Kembali Tahan Tersangka Kasus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Hadir di Tengah Masyarakat, Kejaksaan Negeri Kota Madiun Launching Program JAKSA PENDEKAR

    Ikuti Kami