SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap berinisial CF tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jatim cabang Kepanjen, Malang, Jawa Timur.
Kasi Penkum Kejati Jawa Timur Fathur Rohman kepada indonesiasatu.co.id mengatakan, bahwa pada Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 17.05 WIB Tersangka CF setelah diperiksa oleh penyidik Kejati Jatim selama kurang lebih 5 jam, tersangka CF di tahan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari kedepan di Rutan Kejati Jatim.
Pada saat berinisial CF diringkus, kata dia lagi, tersangka tidak mengadakan perlawanan dan langsung ke Kejati Jatim. “Setelah tiba di kantor Kejati Kejati tersangka CF dilakukan pemeriksaan, " ujar Fathur.
Ia mengatakan, tersangka CF merupakan salah satu debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen senilai 23 milyar lebih dengan modus memalsukan dokumen - dokumen pengajuan kredit bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 22 milyar.
" Untuk diketahui penyidik Kejati Jatim sebelumya telah menahan 4 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 2 orang debitur dan perkara tersebut telah memasuki persidangan.
Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman menambahkan, bahwa menurut asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Riono Budi Santoso SH.MH penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan, " jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka CF disangkakan melanggar Pasal 2 (1) jo pasal 18 UU no. 31/1999 jo UU no. 20/2001 UU Tipikor jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP, atau pasal 3 jo pasal 18 UU no.31/1999 jo UU no. 20/2001 UU Tipikor jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (Jon)