SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang consumable pada PT. Inka Multi Solusi (IMS) tahun 2016 - 2017.
Dalam kasus tersebut tim penyidik Kejaksaan Jawa Timur telah menetapkan tersangka berinisial HW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-541/m.5/Fd.2/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 05 Desember sampai dengan 24 Desember 2023 di cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, " kata Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, Selasa (5/12/2023).
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor print-1787 /M.5/Fd.1/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023, dengan Kronologi bahwa PT INKA Multi Solusi (PT IMS) memiliki komposisi permodalan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) selanjutnya menjadi PT INKA (Persero) 99, 86 persen dan sisanya Yayasan Keluarga Besar INKA sebesar 0, 14 persen.
Bahwa PT INKA Multi Solusi (PT IMS) pada tahun Tahun 2016 dan Tahun 2017 melaksanakan pengerjaan atau produksi proyek dari PT INKA tersebut, dibutuhkan Raw Material/Non-Consumable (bahan baku) dan Consumable (barang habis pakai) untuk produksi, sehubungan dengan barang Consumable, " kata Mia Amiati.
Mia Amiati mengatakan bahwa terkait dengan pengadaan barang Consumable, berdasarkan Nota Dinas Direksi Utama PT INKA MULTI SOLUSI Nomor : 009/ND/IMS/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Pedoman Sistem Akuntansi PT INKA MULTI SOLUSI pada lampiran 7 Sistem Akuntansi Pembelian mengatur prosedur pengadaan barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan, untuk pembayaran kepada penyedia barang/jasa terdapat 2 mekanisme yakni :
Purchase Order (PO) atau Surat Perjanjian (SP) : Penyedia Barang/Jasa melakukan penagihan dengan cara mengumpulkan dokumen penagihan dengan kelengkapannya dan dengan cara Pembelian Langsung (PL) : Kepala Departemen Pengadaan mengajukan Permintaan Pengeluaran Kas (PKK) berjenjang, selanjutnya Kepala Departemen Pengadaan membeli barang secara langsung dengan meminta bukti yang sah dan digunakan untuk pertanggungjawaban/realisasi uang muka/kas bon.
Mia Amiati mengatakan bahwa pada Tahun 2016 hingga Tahun 2017, PT INKA Multi Solusi (PT IMS) melaksanakan sebagian pengadaan barang Consumable yang dikerjakan oleh penyedia barang perorangan NC dan CV. ARUNDAYA ABADI dengan total pengerjaan berdasarkan pertanggungjawaban yang ditemukan sebesar Rp 14.004.075.353, - (empat belas milyar empat juta tujuh puluh lima ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah).
Namun kenyataannya tidak melaksanakan keseluruhan penggadaan dan hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan di PT INKA Multi Solusi (PT IMS) namun Kepala Departemen Pengadaan yakni saudari HW meminta pemilik penyedia barang perorangan NC dan CV. ARUNDAYA ABADI untuk membuat kwitansi serta surat jalan yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban terhadap seluruh nilai yang telah dikeluarkan oleh PT. INKA Multi Solusi (PT IMS) ke penyedia barang perorangan NC tersebut.
Mia Amiati menyebut tersangka HW kemudian memberi petunjuk kepada saksi TN agar membuat perusahaan, setelah itu saksi TN dan suaminya yakni saksi HES mendirikan CV. ARUNDAYA ABADI, namun justru setelah CV. ARUNDAYA ABADI berdiri tersangka HW menyatakan kepada saksi TN bahwa nama penyedia barang perorangan NC akan dipinjam dan digunakan sendiri oleh Tersangka HW untuk pengadaan barang/jasa di PT. INKA MULTI SOLUSI (IMS) dan memerintahkan saksi TN untuk membuka tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening: 1710001657975 atas nama TN yang digunakan untuk sebagai rekening tampungan pembayaran seluruh pengadaan yang menggunakan nama penyedia barang perorangan NC dan CV. ARUNDAYA ABADI dimana rekening tersebut pengelolaannya serta kartu ATM-nya dikuasai oleh Tersangka HW.
Bahwa tersangka HW yang memakai nama penyedia barang perorangan NC untuk pengadaan Consumable di PT. INKA MULTI SOLUSI (IMS), dalam pelaksanaannya sebagian besar tanpa disertai Surat Permintaan Pembelian (SPP), serta tanpa adanya perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) atau Justifikasi yang memadai sehingga harga barang Consumable yang dijabarkan dalam Purchase Order (PO) memiliki nilai selisih harga satuan yang lebih tinggi dari harga satuan di pasaran, atas dasar tersebut kemudian Tersangka HW memesan barang Consumable di perusahaan milik keluarganya yang memiliki kegiatan usaha pengadaan barang sejenis dengan barang Consumable yang diadakan di PT. INKA MULTI SOLUSI (IMS).
Bahwa selain surat jalan, Tersangjka HW membuat nota tagihan dan kwitansi menggunakan nama penyedia barang perorangan NC atas barang yang dipesan secara pribadi oleh saksi HW melalui saksi DK. Kemudian setelah uang pembayaran masuk melalui transfer bank ke rekening tampungan (Bank Mandiri dengan nomor rekening: 1710001657975 atas nama TN), selanjutnya saksi TN meminta pembayaran kepada HW atas pekerjaan yang benar-benar dikerjakan 2 oleh penyedia barang perorangan NC atau CV. ARUNDAYA ABADI yang selebihnya pengeloalaan uang dalam rekening tampungan tersebut dikelola sendiri oleh Tersangka HW antara lain melakukan transfer ke rekening pribadi, ke rekening saksi DK, saksi DA, ke rekening beberapa vendor yang dipesan saksi DK serta beberapa rekening yang tidak memiliki hubungan dengan pengadaan barang Consumable Tahun 2016 hingga Tahun 2017 di PT INKA Multi Solusi (PT IMS).
Bahwa bukti dukung yang diserahkan oleh PT. Asuh Murraya Panikulata (PT. AMP) tidak lengkap dan tidak berkontrak dengan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) dalam pengadaan barang Consumable tahun 2016 hingga Tahun 2017, selain daripada itu bukti dukung tersebut merupakan bukti pembelian PT. Asuh Murraya Panikulata (PT. AMP) kepada vendor/suplayernya sehingga bukti dukung yang diserahkan tidak dapat divalidasi atau tidak dapat diyakini keabsahannya.
Bahwa seluruh rangkaian perbuatan dalam peristiwa tersebut diduga mengakibatkan kerugian PT INKA MULTI SOLUSI (IMS) kurang lebih sebesar + Rp 9.000.000.000, 00 (sembilan miliar rupiah).
Bahwa tersangka HW tersebut disangka melanggar KESATU Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair : Melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; ATAU KEDUA Pasal 12 huruf i jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, " pungkasnya. (Jon)