KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan fee dalam pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021.
Kedua tersangka mantan Kepala Dinsos Kota Kediri dengan inisial TKP dan koordinator pendamping inisial SDR, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, pada hari Kamis (19/5/2022). Kedua berkas perkara tersebut akan segera disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen Harry Rachmat, S.H, M.H mengatakan, bahwa kasus perkara BPNT Kota Kediri sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya.
"Selanjutnya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penetapan hari persidangan dari Pengadilan Tipikor Surabaya, perkara tersebut akan segera disidangkan, " ucap Harry kepada media ini, Senen (23/5/2022)
Lanjut Harry bahwa kedua tersangka dalam waktu dekat akan menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya.
"Tersangka melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP, " tutup Harry.