SURABAYA - Indonesia merupakan negara terbesar keempat di dunia dengan budaya konsumtif yang melekat pada sebagian besar masyarakatnya. Kita semua mungkin masih ingat pada saat memasuki gelombang pertama masa pandemi Covid-19, terjadi “panic buying”.
Masyarakat konsumen terpaksa harus membeli barang-barang dengan harga diluar kewajaran di saat pandemi. Terjadinya kepanikan konsumen membuat harga barang naik berlipat-lipat. Produk sepeitu, rti masker, pencuci tangan, desinfektan, dan produk pangan menjadi barang paling dicari dan langka. Kepanikan konsumen dalam melakukan transaksi pembelian ini sebagai bentuk tanggapan dari kebijakan pemerintah yang memberlakukan wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona saat itu.
Masyarakat sebagai Konsumen khawatir akan ketersediaan barang karena adanya aktivitas dan pemberlakukan pengawasan wilayah. Terjadinya kenaikan harga yang tidak wajar atas penimbunan pandemi, ketidakberdayaan masyarakat sebagai konsumen dengan adanya pemberlakukan kebijakan penguncian dan rasa akan tertular virus corona membuat masyarakat tidak mau harus membeli barang dengan harga yang tidak wajar.
Di sinilah tejadi konteks perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen lemah. Pada era digitalisasi saat ini, tumbuh budaya baru yang dikenal dengan istilah berbelanja online yang saat ini semakin marak, namun tidak sedikit masyarakat sebagai konsumen yang menjadi korban penipuan pada saat beraktivitas belanja online.
Indonesia sebagai negara yang menerapkan seluruh negara menjamin ketersediaan hukum bagi warganya, dimana negara menghargai hak asasi dan martabat manusia dan setiap tindakan dari negara harus bertujuan untuk menjamin kepastian hukum. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022).
Perwujudan Indonesia sebagai negara hukum tentu sangat baik untuk didukung dan dijunjung tinggi. Karena Negara dengan hukum yang baik dan benar akan mengatur bagaimana rakyatnya harus bertindak sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum dan bagaimana cara mengatur tugas dan tanggung jawab.
Perwujudan Indonesia sebagai negara hukum yang baik dan benar dalam mengatur semua hal yang ada di suatu negara tidak lepas dari kepatuhan warga negaranya. Dengan adanya warga negara yang patuh serta menjalani hukum yang berlaku dengan taat maka akan membuat negara Indonesia menjadi negara yang memiliki kepastian hukum. Karena hukum merupakan tatanan atau kaidah yang harus dijunjung tinggi oleh rakyat di dalam suatu negara dan jika aturan hukum berjalan dengan baik maka akan tercipta kondisi yang sangat ideal bagi perkembangan dan kemajuan bangsa.
Agar dikemudian hari kita tidak akan merasa dirugikan dengan suatu barang atau hal yang dibeli lalu dikonsumsi. Negara perlu mengatur hak bagi masyarakat sebagai konsumen. Apakah ada peraturan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen? Dan apa yang dimaksud dengan Hari Hak Konsumen Sedunia.
Pengertian Perlindungan Konsumen
Dalam setiap transaksi jual beli, secara langsung maupun secara online, walaupun transaksi yang terjadi melalui tatap muka, masyarakat sebagai konsumen tetap berhak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau barang yang sesuai dengan yang tidak.Untuk itu diperlukan adanya Perlindungan Konsumen .
Adapun yang dimaksud dengan Perlindungan konsumen adalah peraturan menyeluruh dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usaha untuk memenuhi kebutuhannya dan upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen (Sidobalok 2014:39).
Hak Konsumen
Masyarakat sebagai konsumen memiliki hak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33 .
Meliputi apa saja Hak Masyarakat sebagai Konsumen?
1. Hak dalam memilih barang
Masyarakat sebagai Konsumen memiliki hak penuh dalam memilih barang-barang yang nantinya akan digunakan atau dikonsumsi. Tidak ada yang berhak mengatur apapun mengenai produsen yang bersangkutan. Begitu juga hak dalam meneliti kualitas barang yang ingin dibeli atau dikonsumsi nantinya.
2. Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi
Masyarakat sebagai Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan. Jika tidak ada kecocokan dalam gambar maupun kualitas, konsumen berhak untuk melakukan suatu tindakan terhadap produsen.
3. Hak mendapat barang/jasa yang sesuai
Masyarakat sebagai Konsumen berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai kesepakatan yang tertulis. Sebagai contoh dalam transaksi secara online, apabila terdapat layanan gratis ongkos kirim, maka penerapannya harus sedemikian rupa. Bila tidak sesuai, konsumen berhak menuntut hak tersebut.
4. Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti
Hal yang paling utama bagi masyarakat sebagai konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya. Produsen terbatas untuk mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya. Sebagai contoh apabila ada cacat atau kekurangan pada barang, kewajiban untuk memberi informasi kepada konsumen.
5. Hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi
Perilaku diskriminatif terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak konsumen. Pelayanan yang diberikan oleh produsen tidak boleh menunjukkan perbedaan antara konsumen yang satu dengan konsumen yang lainnya.
Maka, pada setiap 15 Maret diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia dengan agar para konsumen melihat kembali dan mempelajari hak-haknya. Sesuai dengan perkembangan sektor jasa keuangan saat ini, para konsumen sebaiknya memahami hal-hal yang harus diketahui, jika terlibat dalam kegiatan yang berhubungan dengan jasa keuangan, " jelas Dr. Mia Amiati.
Alasan Mengapa Konsumen Butuh Perlindungan
Perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen yang dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen dalam melengkapi kebutuhan. Kebutuhan konsumen perlindungan juga harus tidak berat sebelah dan harus adil. Sebagai landasan hukum, sebagai perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Asas Manfaat
Konsumen maupun pelaku usaha atau produsen berhak memperoleh manfaat yang diberikan. Tidak boleh salah satu dari kedua belah pihak, sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasakan manfaat ataupun kerugian.
2. Asas Keadilan
Konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil dengan hak dan kewajiban secara seimbang atau merata.
3. Asas Keseimbangan
Sebuah keseimbangan antara hak dan kewajiban para produsen dan konsumen dengan mengacu pada peraturan hukum perlindungan konsumen.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan
Sebuah jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi/dipakainya dan sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengganggu keselamatan jiwa dan harta bendanya.
5. Asas Kepastian Hukum
Sebuah pemberian hukum bagi produsen maupun konsumen dalam mematuhi dan menjalankan peraturan dengan apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Hal ini dilakukan tanpa membebankan tanggung jawab kepada satu pihak, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa perlindungan konsumen diperuntukan untuk memberikan kepastian, keamanan serta keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen. Adapun tujuan dibuatnya perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. peningkatan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.
3. pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum dan informasi, serta akses untuk mendapatkan
Perlindungan konsumen adalah hal yang sangat penting atau utama dalam segala transaksi jual beli. Konsumen dan produsen berhak untuk menerima manfaat yang bersifat tidak merugikan salah satu pihak. Keterbukaan informasi juga menjadi tolak ukur utama yang dilakukan produsen terhadap konsumen, guna mendapat kepercayaan maupun kenyamanan terhadap konsumen sebagai pengguna barang atau produk yang dibeli.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatakan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Tujuan dari adanya perlindungan konsumen di Indonesia untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarinya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum dan keamanan informasi, serta akses untuk mendapatkan informasi
konsumen merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Banyaknya barang dan jasa yang diperjualbelikan, tentu saja tidak terlepas dari adanya konsumen yang menikmati dari penjualan tersebut, namun sebagai konsumen, masyarakat sering berada dalam posisi lemah. Kelemahan ini disebabkan karena kurangnya kesadaran mengenai perlindungan konsumen, lemahnya hak-haknya sebagai konsumen, lemahnya posisi tawar konsumen terhadap produsen dannya aturan hukum maupun lembaga hukum yang mengatur dan mengawasi hak-hak konsumen.
Kelemahan ini digunakan oleh para pelaku usaha untuk menemukan lebih besar dari biasanya atau perusahaan suatu perjanjian yang lebih menguntungkan dari konsumen. Seluruh negara yang bergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menganggap perlindungan terhadap konsumen sangat penting. Oleh karena itu dalam putusan Sidang Umum PBB ke 106 pada tanggal 9 April 1985, dikeluarkan resolusi PBB tentang Perlindungan Konsumen Nomor 39/248.
Dalam resolusi tersebut ditegaskan enam kepentingan konsumen, yaitu :
1. Perlindungan konsumen dari bahaya terhadap kesehatan dan keamanannya.
2. Promosi dan perlindungan pada kepentingan ekonomi konsumen.
3. Tersedianya informasi yang mencukupi sehingga memungkinkan pilihan sesuai kehendak.
4. Pendidikan konsumen.
5. Tersedia cara-cara ganti rugi yang efektif.
6. Kebebasan membentuk organisasi konsumen dan diberinya kesempatan kepada mereka untuk menyatakan pendapat sejak saat proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan konsumen.
Perlindungan konsumen di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UPK) yang diundangkan setelah lahirnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada tahun 1973.
Sejarah Hari Hak Konsumen Sedunia
Tepat hari ini tanggal 15 Maret diperingati oleh masyarakat di seluruh dunia sebagai Hari Hak Konsumen sedunia, dimana hari ini merupakan momentum bagi masyarakat dunia untuk membangun kesadaran terkait hak-hak serta kebutuhan mereka sebagai konsumen.
Berdasarkan sejarahnya, peringatan Hari Hak Konsumen sedunia ini terinspirasi oleh langkah Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy. Pada masa jabatannya, tepat pada tanggal 15 Maret 1962, John F. Kennedy mengajukan Undang-undang tentang hak konsumen. Ia berbicara langsung mengenai hak-hak konsumen secara langsung dalam kongres AS.
Di atas kita sudah membahas sedikit mengenai bagaimana awalnya hari hak konsumen dunia bisa diperingati setiap tanggal 15 Maret yaitu berawal dari bicara John F. Kennedy.
Dalam "Declaration of Consumer Right" yang disampaikan Presiden John F. Kennedy dalam bicaranya, ia juga menjelaskan bahwa setidaknya ada 4 hak dasar konsumen yaitu:
• Hak atas keamanan (hak atas keamanan).
• Hak untuk memilih (hak untuk memilih)
• Hak untuk mendapatkan informasi (hak untuk mendapatkan informasi)
• Hak untuk didengar (hak untuk didengar pendapatnya)
Isi perut Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy tersebut memantik semangat aktivis hak konsumen bernama Anwar Fazal, ia mengajukan agar dibuatkan hari khusus untuk mengembangkan hak-hak konsumen secara internasional.
Lalu, pada 15 Maret 1983, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen internasional bernama Consumers International, membuka hari hak konsumen sedunia atau World Consumer Right Day untuk pertama kali, " jelasnya.
Kajati Jatim menambahkan, perayaan pertama hari hak konsumen sedunia atau World Consumer Right Day menjadi hal penting untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat di seluruh dunia sebagai konsumen atas hak yang mereka dapatkan. Konsumen Internasional juga menguraikan 8 hak konsumen.
Setelah kampanye yang berhasil dilakukan oleh Consumers International dan pada 1985 Pedoman Perlindungan Konsumen PBB akhirnya diadopsi oleh Majelis Umum PBB. Sampai hari ini, peringatan hari hak konsumen dilakukan secara serentak oleh lebih dari 130 negara.
Dengan mengetahui dan memaknai Hari Konsumen sedunia, diharapkan masyarakat harus dapat memilih dan memilah produk yang baik, mudah terpancing dengan harga murah tetapi tidak berkualitas, serta bagi produsen agar menjaga kualitas demi terjaminnya hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-undang, " pesannya. (**)