6 Perkara Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

    6 Perkara Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

    SURABAYA - Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA pada Rabu (28/2/2024), didampingi Plh. Aspidum, para Koordinator dan Kasi Orharda pada Bidang Pidum bersama-sama dengan Kajari Bojonegoro, Kajari Sidoarjo, Kajari Kab Mojokerto, Kajari Jombang, Kajari Situbondo dan Kajari Sumenep, telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 6 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif , yaitu :

    3 Perkara Pencurian (memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Bojonegoro, Kejari Sidoarjo dan Kejari Jombang;

    1 Perkara Penggelapan (memenuhi ketentuan Pasal 372 KUHP) diajukan oleh Kejari Sumenep;

    1 Perkara perlindungan anak (memenuhi ketentauan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak) diajukan oleh Kejari Kab Mojokerto;

    1 Perkara Penganiayaan (memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) diajukan oleh Kejari Situbondo.


    Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

    Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan meskipun demikian, perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

    Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;

    • Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali;

    • Masyarakat merespons positif upaya perdamaian.

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tim Tangkap Buron Intelijen Kejati Jatim...

    Artikel Berikutnya

    Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami