Mahasiswa Untag Surabaya Legal Visist Goes To Kejati Jatim

    Mahasiswa Untag Surabaya Legal Visist Goes To Kejati Jatim

    SURABAYA, - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melaksanakan kegiatan Legal Visit yang bertemakan “Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum” yang diikuti sekitar 65 Mahasiswa yang berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Lantai 8 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kamis (23/11/2023). 

    Kegiatan ini dibuka langsung oleh Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, S.H., M.H Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur didampingi oleh Agustian Sunaryo, SH. CN. MH, Asisten Tindak Pidana Umum serta para Kasi dan Staf Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Pada kesempatan ini Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim menyambut baik dan menyampaikan beberapa hal terkait Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum. Dimana Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.

    Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi 7 (tujuh) Jaksa Agung Muda, 1 (satu) Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI serta 38 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi.

    Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    Kejaksaan Republik Indonesia berada pada posisi sentral dengan peran strategis dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis)

    Perlu ditambahkan, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara.

    Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang. (*) 

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kajati Jatim Prihatin, Tunjuk Aswas Jadi...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Marwah Kejaksaan dan Tingkatkan Capaian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami