Kejati Jatim Tahan Pensiunan Perwira TNI dan Pekerja Sipil Terlibat Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit

    SURABAYA - Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Jawa Timur menahan dua orang tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di kemiliteran terkait paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit tahun 2018 pada Kamis (22/6/2023) malam.

    Dua tersangka di antaranya adalah Tersangka dengan inisial Letnan Kolonel CZI DK dan tersangka dari kalangan sipil yang bernama Ikhwan Nursyujoko selaku pihak kontraktor dari PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menyebut, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Kep-265/M.5/Pmpd.1/06/2023  Tanggal 12 Juni 2023 Tentang Pembentukan Tim Penyidik Koneksitas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan dana yang dikeluarkan PT. Sier Puspa Utama di Surabaya, untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas  Nomor : PRINT  845/M.5/PMpd.1/06/2023, tanggal  15 Juni 2023.

    "Atas hasil, setelah membentuk tim penyidik koneksitas tersebut, penyidik
    Koneksitas Kejaksaan Jawa Timur menahan dua terdangka, " ujar Mia Amiati, Sabtu (24/6/2023).

    Lanjut Kajati Mia Amiati mengungkapkan posisi kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT. Sier Puspa Utama (PT SPU) yang merupakan anak perusahaan dari BUMN PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT. SIER), untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, di Cipinang yang mana terdapat 4 orang tersangka, 2 orang  (dari pihak PT. SPU) telah dilaksanakan proses penuntutan oleh Kejari Surabaya dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang saat ini sedang memasuki tahap upaya hukum banding.

    Sedangkan untuk 2 orang tersangka lainnya  yaitu atas nama Letnan Kolonel CZI  DK dan tersangka IN  merupakan tersangka dalam perkara koneksitas terkait dengan Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018.

    Adapun dasar penanganan perkara dimaksud sscara koneksitas adalah karena tersangka Letnan Kolonel CZI NRP. 1920049900571 Dindin Kamaluddin, S.IP., M.M. pada saat melakukan perbuatannya masih aktif sebagai prajurit dengan pangkat Letkol.

    Berdasarkan ketentutan yang diatur di dalam Pasal 198 ayat (1)  UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, pada pokoknya  menerangkan
    Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali apabila menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

    Kemudian, (2) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur, dan Penyidik dalam lingkungan peradilan umum, sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidik perkara pidana (sesuai SK yang telah Diterbitkan Oleh Kajati Jatim).

    Tim Penyidik koneksitas pada Kamis (22/6/2023) telah melakukan pemeriksaan 2 orang saksi, Kemudian 1 orang saksi atas nama  Ikhwan Nursyujoko, S.Ag., (IN) ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan untuk 20 hari kedepan mulai 22 Juni 2023 s/d 11 Juli 2023.

    Peran Tersangka IN

    Selaku pihak dari PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung mengaku mendapatkan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018. Kemudian paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT. Sier Puspa Utama  (PT SPU) untuk dikerjakan. Sebagai biaya pekerjaan awal (relokasi) tersangka IN. meminta uang kepada PT. Sier Puspa Utama  (PT SPU) total sebesar Rp. 1.250.000.000, (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada (fiktif).

    Peran Tersangka Militer

    Atas nama Letnan Kolonel CZI DK, Diduga menerima sebagian uang pembayaran sebesar Rp. 1.250.000.000, (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut.
    Juga berperan mengatas namakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018. Senyatakan paket perkerjaan tersebut tidak ada.

    Pihak PT. Sier Puspa Utama  (PT SPU)
    Sebelumnya sudah dilakukan proses penyidikan sekarang dalam tahap upaya hukum banding.
    Atas nama :

    1. Ir. Dwi Fendi Pamungkas M.T., yang pada saat kejadian selaku Direktur Utama PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU).,

    2. Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T., yang pada saat kejadian selaku Kepala Biro Teknik PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU).

    (Jon)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kajati Jatim bersama Jajaran Mengikuti Pengarahan...

    Artikel Berikutnya

    Capaian Kinerja Keren Kejati Jatim, Apa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jusuf Rizak ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat RP.2,9 Milyar
    Korupsi CSR BUMN untuk UKW, LBH Pers Indonesia Minta PWI dan Dewan Pers Dibubarkan
    Dr HaCe, Anda Humoris atau Honoris?
    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
    Tenggelam Demi Bendungan, Desa Leluhur Dayak Kenyah akan Hilang demi Energi IKN

    Ikuti Kami