Kejati Jawa Timur Terima Penghargaan Atas Kembalinya Aset

    Kejati Jawa Timur Terima Penghargaan Atas Kembalinya Aset

    SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima Penghargaan atas peran aktif dalam penyelamatan aset pemerintah kota Surabaya. Jumat (03/09/2021). 

    Penyerahan Penghargaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tepatnya di ruang rapat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Eri Cahyadi Walikota surabaya menyampaikan banyak banyak terimakasih atas kembalinya tanah asset negara yang bernilai 3 miliar rupiah ini.

    Menurut Kajati, Dr. Mohamad Dofir, SH., MH. bahwa melalui instrumen dan jalur hukum perdata maupun hukum pidana, khususnya bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur antara lain upaya Penyelidikan, Penyidikan dan penuntutan dalam tahap persidangan sampai upaya hukum kasasi atas nama terdakwa Soendari yang dinyatakan telah melarikan diri (DPO), sehingga kemudian upaya tersebut membuahkan hasil. 

    “’hasil berupa aset negara/daerah dalam hal ini aset Pemerintah Kota Surabaya yatiu berupa Tanah dan Bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Kenjeran 254 Surabaya seluas 194, 82 M² yang merupakan bagian dari tanah aset Pemerintah Kota Surabaya seluas 1.565, 94 M² senilai  3 milliar rupiah telah kembali kepada Pemerintah Kota Surabaya”. ujar Kajati.

    Selain itu Walikota Surabaya menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan. "atas bantuan bapak tanah yang bernilai 3 miliar ini bisa kembali ke kami, sebenarnya bukan masalah nilainya tapi karena letaknya yang strategis yang akan kita manfaatkan untuk kepentingan kota Surabaya." jelas Walikota Surabaya.

    Sebelumnya Tanah dan Bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Kenjeran  yang luasnya 194, 82 M²  merupakan bagian dari asset pemerintah kota Surabaya yang bernilai kurang lebih 3 miliar rupiah ini bermasalah karena adanya oknum yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Se...

    Artikel Berikutnya

    Korban Kasus Makelar Tanah Menilai Putusan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan
    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia
    Hendri Kampai: Seandainya Para Pejabat Jujur, Indonesia Pasti Makmur
    Calon Tunggal Pilkada, Hendri Kampai: Kegagalan Kaderisasi Partai atau Demokrasi yang Dirusak?

    Ikuti Kami