Achmad Sarjono
Achmad Sarjono
  • Jun 22, 2022
  • 2497

Kejati Jawa Timur Tahan 3 Tersangka Korupsi Bank Plat Merah Cabang Jember

SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi kredit macet yang tidak sesuai ketentuan pada Bank Plat Merah Cabang Jember.

Dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4, 7 Miliar tersebut, korps Adhyaksa yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH melakukan penahanan tiga tersangka, Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tiga tersangka yakni mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember periode Maret 2015 sampai dengan 17 April 2019, berinisial MIN (58) warga asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, kemudian berinisial M. Y (53) warga Kel. Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember selaku Direktur CV. Mutiara Indah Jember dan berinisial N.S (59) warga Kel. Tegal besar, Kec. Kaliwates Kab. Jember, PNS/Dosen (Komanditer CV. Mutiara Indah).

Tiga tersangka berinisial MIN (58), berinisial  M. Y (53) dan berinisial N.S (59) langsung dijebloskan sel tahanan selama 20 hari kedepan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanggal 22 Juni 2022.

Hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas perkara korupsi kredit macet yang tidak sesuai ketentuan pada Bank Plat Merah Cabang Jember, " terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Fathur Rohman, SH. MH. kepada wartaadhyaksa.com.

Dijelaskan, kronologis dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka yakni pada tanggal 21 April 2015, N.S memerintahkan M.Y  sebagai Direktur CV Mutiara Indah untuk mengajukan kredit/pinjaman modal kerja dengan pola keppres kepada Bank plat merah Cabang Jember sebesar Rp6.000.000.000, 00 (enam miliar rupiah) dengan menggunakan CV Mutiara Indah. 

NS dan MY kemudian bertemu dengan analis Bank. Analis menjelaskan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan kredit modal kerja pola Keppres diantaranya kontrak pekerjaan yang menjadi jaminan pinjaman, dan cessie pembayaran pekerjaan.

Setelah pertemuan itu, NS  dan melengkapi dokumen atau surat-surat sebagai persyaratan mengajukan pinjaman. Guna memperlancar proses pengajuan pinjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek yang tidak ada yaitu revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air gua sunyaragi dengan harga borongan Rp9.309.000.000, 00 (sembilan miliar tiga ratus sembilan juta rupiah) 

Bahwa selanjutnya Bank plat merah Cabang Jember menerima kelengkapan berkas permohonan kredit dari CV Mutiara Indah sejumlah Rp6 Miliar, kemudian MIS selaku pimpinan cabang Jember mendisposisi kepada OH selaku penyelia agar kredit diproses sesuai ketentuan, dan ditindaklanjuti oleh OH dengan memerintahkan kepada WP dan ASR selaku analis untuk berkoordinasi dengan kantor pusat karena nilai plafond tersebut merupakan kewenangan dari kantor pusat.

Sesuai aturan internal di Bank tersebut untuk pelaksanaan OTS dengan nilai plafond pinjaman Rp2, 5 Miliar dilaksanakan oleh pimpinan cabang, penyelia, dan analis. Namun demikian MIS tidak mengikutsertakan penyelia dalam pelaksanaan OTS, dan memerintahkan kepada bagian umum untuk  membuat surat perjalanan dinas kepada pimpinan cabang dan analis untuk melaksanakan kegiatan OTS di lokasi pada tanggal 28 April 2015. Pada tanggal 28 April 2015 MIS dan WP melaksanakan OTS ke Lokasi. Dalam pelaksanaannya MIS dan WP tidak melaksanakan OTS sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut kata Fathur, setelah melaksanakan OTS, analis kemudian menuangkan analis kredit berupa penilaian proyek dengan pembiayaan kredit pola keppres tanggal 07 Mei 2015 dengan kesimpulan dapat disetujui dengan struktur kredit dan persyaratan yang disetujui penyelia dan pimpinan cabang.

Pada tanggal 11 Mei 2015 Bank menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan kredit yang ditujukan kepada CV Mutiara Indah, yang pada pokoknya setuju memberikan kredit kepada CV Mutiara Indah sejumlah Rp2, 5 Miliar. 

Terhadap uang yang diterima oleh CV Mutiara Indah tersebut, oleh MY dikirim ke rekeningnya NS dan oleh NS tidak digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan uang dalam perjanjian kredit namun oleh NS uang sejumlah Rp1.738.800.000, 00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dikirimkan/disetor untuk biaya pendirian PT NANISDA INTRA NUSA dan sejumlah Rp50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) diberikan kepada MY sebagai fee peminjaman CV Mutiara Indah. Pada tanggal 14 Mei 2015, CV Mutiara Indah cq MY mengajukan permohonan penambahan plafond yang semula Rp2, 5 Miliar menjadi Rp6 Miliar Bank plat merah  Cabang Jember. 

Pada tanggal 26 Mei 2015 Bank Cabang Jember meneruskan permohonan penambahan plafond kredit dari CV Mutiara Indah ke Divisi Kredit Korporasi Bank Kantor Pusat Setelah pelaksanaan OTS, kemudian oleh SY dan BP  menuangkan dalam dalam dokumen Penilaian Permohonan Penambahan Plafond KMK Pola Keppres CV Mutiara Indah dan Nota dari Divisi Resiko Kredit untuk dimintakan persetujuan kredit dan kemudian disetujui oleh Pim Sub Divisi dan Pim Divisi KMK. 

Pada tanggal 07 Agustus 2015 Bank Kantor Pusat mengirimkan surat tanggal 07 Agustus 2015 perihal Persetujuan Permohonan Penambahan Plafond Kredit Modal Kerja Kepres an. CV Mutiara Indah yang semula Rp2, 2 Miliar menjadi seluruhnya menjadi Rp4, 7 Miliar.Bahwa sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur/ membayar untuk melunasi pinjaman sejumlah Rp4, 7 Miliar beserta bunga pinjaman dan dinyatakan macet serta sampai saat proses penyidikan ini, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur/melunasi pinjaman ke Bank.

Bahwa pemberian kredit modal kerja pola keppres merupakan perbuatan melanggar hukum karena pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar ketentuan 

Akibat dari pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur diatas, telah merugikan keuangan negara sejumlah kurang lebih Rp4, 7 Miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, "pungkasnya.  (Jon)

Bagikan :

Berita terkait

MENU