KEDIRI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara atas nama terdakwa Krisna Setiawan, S.AP., M.Si dan Sunartis berlangsung di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (15/12/2021)
Roni, SH selaku Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi dengan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019.
"Sedangkan, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kab Kediri Dedi Saputra Wijaya, S.H., M.H. menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang terdiri pejabat pemeriksa keuangan dan bendahara pengeluaran pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri, " kata Roni kepada media ini, Rabu (15/12/2021)
Menurutnya, kondisi terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Bagus Sudarmono, S.H. dalam persidangan yang sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Marper Pandiangan, S.H., M.H. Hakim Anggota Poster Sitorus, S.H., M.H dan Hakim Anggota Manambus Pasaribu, S.H., M.H. serta Panitera Pengganti: Asep Priyatno, S.H., M.H., dan I Wayan Soedarsono Wibawa, SH., MH.
"Keterangan para saksi diajukan untuk mendukung pembuktian Penuntut Umum sebagaimana surat dakwaan terhadap terdakwa terdakwa, yang didakwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi, " katanya.
Lanjut Roni bawah pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta persidangan dan untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang didakwakan terhadap terdakwa Krisna Setiawan, S.AP., M.Si bersama-sama dengan terdakwa Sunartis dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran di Diskominfo Kab Kediri.
"Dengan terlaksananya sidang pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang sebagai saksi perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2019, maka sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi lanjutan yang diagendakan pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021, " tutup Roni. (pri)