Sidang Lanjutan Perkara BPNT Dinsos Kota Kediri Agenda Pemeriksaan Ahli dan Terdakwa

    Sidang Lanjutan Perkara BPNT Dinsos Kota Kediri Agenda Pemeriksaan Ahli dan Terdakwa

    KEDIRI - Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Dr.Prija Djatmika, S.H., MS. di persidangan perkara tipikor penyaluran dana bantuan sosial berupa BPNT pada Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021.

    Kedua terdakwa Triyono Kutut Purwanto No. Reg : PDS - 01/ KDIRI/ Ft.1/ 04/ 2022 dan terdakwa Sri Dewi Roro Sawitri No. Reg : PDS - 02/ KDIRI/ Ft.1/ 04/ 2022.

    Sidang lanjutan secara online bertempat Ruang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/7/2022) 

    Sidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sidang Online dengan agenda pemeriksaan ahli pidana dalam perkara kedua terdakwa Triyono Kutut Purwanto No. Reg : PDS - 01/ KDIRI/ Ft.1/ 04/ 2022 dan terdakwa Sri Dewi Roro Sawitri No. Reg : PDS - 02/ KDIRI/ Ft.1/ 04/ 2022.

    Kedua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Dr.H.Nurbaedah, S.H, S.Ag, M.H, & Rekan dan Ari Pirwanto Yudono, S.H., M.H. dalam perkara penyaluran dana bantuan sosial berupa BPNT Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021.

    Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, S.H, M.H., melalui keterangan pers menyampaikan, agenda lanjutan persidangan Jaksa Penuntut Umum memanggil 1 orang ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Dr.Prija Djatmika, S.H., MS. di persidangan. 

    "Sayangnya, saksi ahli pidana tidak dapat hadir dikarenakan, sakit dan dipanggil kembali pada sidang selanjutnya, " katanya. 

    Persidangan dengan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, S.H., M.H. Hakim Anggota Emma Ellyani, S.H., Abdul Gani, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat, S.H., M.H. dan Prasthana Yustianto, S.H., M.H. serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum M. Ashlah. F, S.H. dan Iqbal Jauhari, S.H., M.H Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

    Lanjut Harry bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 atas nama terdakwa Triyono Kutut Purwanto dan Sri Dewi Roro Sawitri dengan agenda pemeriksaan ahli dan pemeriksaan terdakwa.

    "Kedua terdakwa akan menjadi saksi dalam perkara tipikor penyaluran dana bantuan sosial berupa BPNT Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021 pada Kamis mendatang, " ungkapnya. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Kejati Jatim Tahan 4 Tersangka Kasus Kredit...

    Artikel Berikutnya

    Kajati Jatim Peroleh Lencana Emas dalam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jusuf Rizak ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat RP.2,9 Milyar
    Korupsi CSR BUMN untuk UKW, LBH Pers Indonesia Minta PWI dan Dewan Pers Dibubarkan
    Dr HaCe, Anda Humoris atau Honoris?
    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
    Tenggelam Demi Bendungan, Desa Leluhur Dayak Kenyah akan Hilang demi Energi IKN

    Ikuti Kami