Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tipikor Bank Jatim Cabang Kepanjen

    Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tipikor Bank Jatim Cabang Kepanjen

    SURABAYA - Menyusul dinyatakan lengkapnya berkas kasus perkara korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cab. Kepanjen, para tersangka diserahkan jaksa penyidik Kejati Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Kepanjen, Kamis (17/6/2021).

    Sebagaimana diketahui berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P-21 pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021.

    Selanjutnya terhadap para tersangka berinisial DB, MR, ED, dan AP dilakukan penahanan Rutan oleh JPU selama 20 hari terhitung mulai 17 Juni 2021 di Cabang Rumah Tahanan kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Penahanan Rutan para tersangka dilakukan atas dasar subyektif dan obyektif. Tersangka disangka melanggar primair pasal 2 sub psl 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

    Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melengkapi surat dakwaan guna dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

    Sebelum diserahkan kepada JPU, para tersangka terlebih dahulu menjalani tes kesehatan dan swab antigen dan dinyatakan negatif.(Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Buntut Video Tuduhan PKI, Penggurudukan...

    Artikel Berikutnya

    Vaksinasi Massal Dalam Rangka Hari Bhakti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Ikuti Kami